Rangkuman Aspek Hukum Ekonomi
Rangkuman selama mempelajari Aspek hukum dalam ekonomi: 1. Pengertian Hukum: Secara umum Hukum merupakan suatu sistem peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya terkandung norma-norma dan sanksi-sanksi yang mempunyai tujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan didalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dan Sumber Hukum A. Tujuan Hukum Hukum mempunyai tujuan untuk menjaga dan mencegah terjadinya kekacauan akibat main hakim sendiri didalam suatu masyarakat. Dengan adanya hukum di Indonesia, setiap masalah dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. - Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut : 1.Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya 2.Untuk mencapai keadilan dan ketertiban 3.Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai 4.Member...