Rangkuman Aspek Hukum Ekonomi
Rangkuman selama mempelajari Aspek hukum dalam
ekonomi:
1. Pengertian
Hukum: Secara umum Hukum merupakan suatu sistem peraturan baik secara tertulis
maupun tidak tertulis yang di dalamnya terkandung norma-norma dan sanksi-sanksi
yang mempunyai tujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban
dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan didalam kehidupan
sehari-hari.
Tujuan dan Sumber Hukum
A. Tujuan
Hukum
Hukum mempunyai tujuan untuk menjaga dan mencegah
terjadinya kekacauan akibat main hakim sendiri didalam suatu masyarakat. Dengan
adanya hukum di Indonesia, setiap masalah dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan
sebagai berikut :
1.Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
2.Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
3.Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
4.Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam
pergaulan masyarakat
5.Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang
sebanyak-banyaknya.
B.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang berupa
tulisan, dokumen, naskah, dan lain-lain yang dipergunakan oleh suatu bangsa
sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Sumber hukum dapat dibagi menjadi
dua, yaitu :
1. Sumber
hukum materiil
Sumber hukum materiil merupakan tempat darimana
materiil itu diambil.
2. Sumber
hukum formal
Merupakan tempat atau sumber darimana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum.
2. Kaidah/Norma
Norma atau kaidah merupakan petunjuk hidup, yaitu
petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat.
- Ada 4 macam norma, yaitu :
a. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
c. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
d. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
- Subyek dan Obyek Hukum serta Hak Kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang
Subyek Hukum
Subyek Hukum merupakan segala sesuatu yang pada
dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Manusia
b. Badan Hukum
- Obyek Hukum
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berada
didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan
hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum.
3. Pengertian
dan Keadaan Hukum di Indonesia
A. Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang
luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
B. Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena
Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi
Indonesia menjadi 3 golongan yakni
golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan
hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum
masing-masing dengan catatan timur asing.
4. Pengertian,
Dasar Hukum, dan Azas-azas Perikatan, serta Wanprestasi
-
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
-
Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata
terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b.
Perikatan yang timbul dari undang-undang
c.
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan
melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
- Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a.
Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata)
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b.
Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata)
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c.
Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata)
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
- Azas-azas hukum perikatan
a. Asas
konsensualisme
b. Asas
pacta sunt servanda
c. Asas
kebebasan berkontrak
Di samping ketiga asas utama tersebut, terdapat
beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1. Asas
kepercayaan;
2. Asas
persamaan hukum;
3. Asas
keseimbangan;
4. Asas
kepastian hukum;
5. Asas
moral;
6. Asas
kepatutan;
7. Asas
kebiasaan;
8. Asas
perlindungan;
- Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat
dengan somasi (suatu teguran atau peringatan tertulis yang disampaikan kepada
orang lain yang telah melanggar kesepakatan dan atau melakukan wanprestasi).
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana
yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
5. Pengertian
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang
dibuat untuk menjadi pelindung hak konsumen. Perintis terdapatnya hukum
perlindungan konsumen di Indonesia yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) yang berdiri pada 11 Mei 1973.
Bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN). YLKI membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di tahun
1990. Rancangan itu juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan
Lembaga Keuangan Internasional / International Monetary Fund (IMF) menjadikan
lahir UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak 20
April 2000.
-
Menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8
Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen Republik Indonesia pasal 4, hak
konsumen antara lain yaitu:
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau
jasa
2. Hak
untuk memilih barang dan atau jasa dan juga memperoleh barang dan atau jasa itu
dengan nilai tukar dan keadaaan serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak
untuk mendapat perlakuan atau dilayani dengan benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
4. Hak
untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
5. Dan
lain sebagainya.
-
Tujuan Perlindungan Konsumen
Pada umumnya, tujuan perlindungan konsumen adalah
untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen
menjadikan terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga tercipta
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen berdasarkan
Pasal 3 UUPK 8/1999, antara lain yaitu:
1. Melakukan
peningkatan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindari dari efek negatif
penggunaan barang dan atau jasa
3. Melakukan
peningkatan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya
sebagai konsumen
4. Membuat
sistem perlindungan konsumen yang berisi unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi dan juga akses untuk memperoleh informasi.
-
Asas-Asas Perlindungan Konsumen
Dalam penegakan hukum perlindungan harus
diberlakukan asas-asas yang mempunyai fungsi sebagai landasan penempatan hukum.
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, asas tersebut antara
lain:
1. Asas
Manfaat
Semua usaha yang dijalankan dalam menyelenggarakan
perlindungan konsumen harus bermanfaat besar, untuk konsumen dan pelaku usaha
secara menyeluruh. Dengan bahasa lain, tidak hanya salah satu pihak saja yang
memperoleh manfaat sedangkan pihak lain memperoleh kerugian.
2. Asas
Keadilan
Tidak selamanya sengketa konsumen dikarenakan dari
kesalahan pelaku usaha, tetapi juga disebabkan oleh kesalahan konsumen yang
kadang tidak mengetahui akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha
dapat berlaku adil melalui peroleh hak dan kewajiban secara seimbang.
3. Asas
Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
antara hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Ini menghendaki konsumen,
produsen dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari peraturan dan
penegakan hukum perlindungan konsumen.
4. Asas
Keamanan dan Keselamatan
Asas ini mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan
hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsinya dan
sebaliknya, bahwa produk tersebut tidak akan mengancam ketentraman dan
keselamatan jiwa dan harta benda.
5. Asas
Kepastian Hukum
Asas ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian
hukum supaya produsen dan juga konsumen menaati hukum dan menjalankan yang
menjadi hak dan kewajibannya tanpa harus membebankan tanggung jawab di salah
satu pihak dan juga negara menjamin kepastian hukum.
6. Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat
ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual
Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran
bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia
memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property
rights), yang mencakup:
-Paten (patent);
-Desain industri (industrial design);
-Merek (trademark);
-Penanggulangan praktek persaingan curang
(repression of unfair competition);
-Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of
integrated circuit);
-Rahasia dagang (trade secret).
sumber:
Komentar
Posting Komentar