Rangkuman Aspek Hukum Ekonomi


Rangkuman selama mempelajari Aspek hukum dalam ekonomi:
1.      Pengertian Hukum: Secara umum Hukum merupakan suatu sistem peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya terkandung norma-norma dan sanksi-sanksi yang mempunyai tujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan didalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan dan Sumber Hukum
A.    Tujuan Hukum
Hukum mempunyai tujuan untuk menjaga dan mencegah terjadinya kekacauan akibat main hakim sendiri didalam suatu masyarakat. Dengan adanya hukum di Indonesia, setiap masalah dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

- Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
2.Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
3.Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
4.Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
5.Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

B.     Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan lain-lain yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Sumber hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil merupakan tempat darimana materiil itu diambil.
2.      Sumber hukum formal
Merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

2.      Kaidah/Norma
Norma atau kaidah merupakan petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat.
- Ada 4 macam norma, yaitu :
a.  Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b.    Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c.   Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d.   Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

- Subyek dan Obyek Hukum serta Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
Subyek Hukum
Subyek Hukum merupakan segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Manusia
b. Badan Hukum
- Obyek Hukum
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.

3.  Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
          A.   Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

           B.     Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.

4.      Pengertian, Dasar Hukum, dan Azas-azas Perikatan, serta Wanprestasi
-          Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
-          Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.     Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b.     Perikatan yang timbul dari undang-undang
c.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
- Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a.     Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata)
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b.     Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata)
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c.      Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata)
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

- Azas-azas hukum perikatan
a.     Asas konsensualisme
b.    Asas pacta sunt servanda
c.      Asas kebebasan berkontrak
Di samping ketiga asas utama tersebut, terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1.     Asas kepercayaan;
2.     Asas persamaan hukum;
3.     Asas keseimbangan;
4.     Asas kepastian hukum;
5.     Asas moral;
6.     Asas kepatutan;
7.     Asas kebiasaan;
8.     Asas perlindungan;
- Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi (suatu teguran atau peringatan tertulis yang disampaikan kepada orang lain yang telah melanggar kesepakatan dan atau melakukan wanprestasi). Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.

5.      Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen merupakan perangkat hukum yang dibuat untuk menjadi pelindung hak konsumen. Perintis terdapatnya hukum perlindungan konsumen di Indonesia yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang berdiri pada 11 Mei 1973.
Bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). YLKI membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di tahun 1990. Rancangan itu juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan Lembaga Keuangan Internasional / International Monetary Fund (IMF) menjadikan lahir UU No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak 20 April 2000.
-          Menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen Republik Indonesia pasal 4, hak konsumen antara lain yaitu:
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa
2.      Hak untuk memilih barang dan atau jasa dan juga memperoleh barang dan atau jasa itu dengan nilai tukar dan keadaaan serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak untuk mendapat perlakuan atau dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.      Hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
5.      Dan lain sebagainya.

-          Tujuan Perlindungan Konsumen
Pada umumnya, tujuan perlindungan konsumen adalah untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen menjadikan terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga tercipta kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan tujuan perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 3 UUPK 8/1999, antara lain yaitu:
1.      Melakukan peningkatan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindari dari efek negatif penggunaan barang dan atau jasa
3.      Melakukan peningkatan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen
4.      Membuat sistem perlindungan konsumen yang berisi unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan juga akses untuk memperoleh informasi.

-          Asas-Asas Perlindungan Konsumen
Dalam penegakan hukum perlindungan harus diberlakukan asas-asas yang mempunyai fungsi sebagai landasan penempatan hukum. Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, asas tersebut antara lain:
1.      Asas Manfaat
Semua usaha yang dijalankan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus bermanfaat besar, untuk konsumen dan pelaku usaha secara menyeluruh. Dengan bahasa lain, tidak hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat sedangkan pihak lain memperoleh kerugian.
2.      Asas Keadilan
Tidak selamanya sengketa konsumen dikarenakan dari kesalahan pelaku usaha, tetapi juga disebabkan oleh kesalahan konsumen yang kadang tidak mengetahui akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui peroleh hak dan kewajiban secara seimbang.

3.      Asas Keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan antara hak dan kewajiban produsen dan konsumen. Ini menghendaki konsumen, produsen dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari peraturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.

4.      Asas Keamanan dan Keselamatan
Asas ini mempunyai tujuan untuk memberikan jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsinya dan sebaliknya, bahwa produk tersebut tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta benda.

5.      Asas Kepastian Hukum
Asas ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum supaya produsen dan juga konsumen menaati hukum dan menjalankan yang menjadi hak dan kewajibannya tanpa harus membebankan tanggung jawab di salah satu pihak dan juga negara menjamin kepastian hukum.


6.      Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.

Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:

1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-Paten (patent);
-Desain industri (industrial design);
-Merek (trademark);
-Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
-Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
-Rahasia dagang (trade secret).


sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pengantar: Bisnis Bauran Pemasaran

Tugas Pengantar Bisnis: Sistem Produksi