Makalah Ekonomi Koperasi
KOPERASI SHINTA
GROUP “UBERSIG” TANGERANG
Diajukan
untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi
Disusun
Oleh: Kelompok 5
Amalia Rochning P (20217593)
Angela Cristine P (20217744)
Radieka Meytansarie (24217836)
Tasya Yosi Dwi P (25217894)
Kelas
: 2EB20
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018-2019
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan
puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan
karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah
mata kuliah “Ekonomi Koperasi” ini yang berjudul “KOPERASI SHINTA
GROUP “UBERSIG”TANGERANG”
Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan
berbagai pihak. Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan
makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan
segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik
dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,
saran, dan usul guna menyempurnakan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Tangerang, 8
November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar ii
Daftar isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1.Latar
belakang 1
1.2.Rumusan
masalah 1
1.3.Tujuan
penelitian 1
BAB II LANDASAN TEORI 2
2.1.Pengertian
koperasi 2
2.2.Jenis
– jenis koperasi 3
BAB III METODOLOGI PENELITIAN 5
3.1.Teknik pengumpulan data 5
3.2.Instrument penelitian 5
3.3.Pendekatan penelitian 6
BAB IV PEMBAHASAN 7
4.1.Profil Shinta Group “Ubersig” 7
4.2.Struktur Pengurus Koperasi dan Tugas Koperasi 7
4.3.Anggota Koperasi 8
4.4.Syarat Anggota Koperasi 8
4.5.Pinjaman Koperasi 9
4.6.Jenis Usaha dan Operasional 9
4.7.Kelebihan dan Kekurangan menjadi Anggota Koperasi 9
4.8.Kendala dalam Koperasi Shinta Group “Ubersig” 9
4.9.Pembagian SHU 9
KESIMPULAN 10
DAFTAR PUSTAKA 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana
tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan untuk
anggotanya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup
besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan
ekonomi terbatas.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem
perekonomian merupakan soko guru.
Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan anggota dan pada kesempatan ini penulis mencoba
untuk memberikan beberapa informasi mengenai koperasi simpan pinjam Shinta Group “Ubersig” Tangerang.
1.2. Rumusan masalah
Bagaimana ruang
lingkup kegiatan koperasi Shinta
Group “Ubersig” Tangerang?
1.3. Tujuan penelitian
Untuk mengetahui
ruang lingkup kegiatan koperasi Shinta
Group “Ubersig” Tangerang dan sistemnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 .Pengertian koperasi
Kata “koperasi” berasal dari bahasa Latin yakni “coopere”,
yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “cooperation”. Co mengandung
arti “bersama” dan operation artinya “bekerja”. Jadi, cooperation berarti
bekerja sama. dengan demikian, secara terminologi, koperasi yang mempunyai arti
“kerja sama”, atau mengandung makna kerja sama.
Koperasi adalah sebuah organisasi
ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dibidang simpanan
dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada
anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.
Koperasi
simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan
kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan
menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
Menurut para
ahli (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967)koperasi
adalah organisasi yang bergerak di bidang ekonomi rakyat dengan beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal
1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 definisi Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut Arifinal
Chaniago Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.2 .Jenis – jenis koperasi
Ada beberapa jenis koperasi
berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa
jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
2.2.1.
Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini
diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai
kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak
seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan
dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari
koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih
murah dari toko biasa.
2.2.2.
Koperasi
Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan
bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu
sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi,
para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual
hasil produksinya dengan harga layak.
2.2.3.
Koperasi
Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi
konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau
pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi
jasa asuransi.
2.2.4.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman
kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang
membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang
rendah.
2.2.5.
Koperasi
Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa
layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi
tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut
sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
BAB III
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1.
Teknik pengumpulan data
Teknik Pengumpulan
data adalah hal yang sangat vital dalam suatu penelitian, karena itu ada beberapa tahap pengumpulan data yang
dipilih oleh penulis sebagai pembahasan untuk proposal ini.
Teknik pengumpulan data yang penulis pilih dalam penelitian
ini, yaitu teknik wawancara.
3.2.1. Wawancara
Wawancara merupakan teknik
pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung
antara pengumpul data maupun peneliti terhadap nara sumber atau sumber data.
Wawancara terbagi atas wawancara
terstruktur dan tidak terstruktur.
·
Wawancara terstruktur artinya
peneliti telah mengetahui dengan pasti apa informasi yang ingin digali dari
responden sehingga daftar pertanyaannya sudah dibuat secara sistematis.
Peneliti juga dapat menggunakan alat bantu tape recorder, kamera photo, dan
material lain yang dapat membantu kelancaran wawancara.
·
Wawancara tidak terstruktur adalah
wawancara bebas, yaitu peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang berisi
pertanyaan yang akan diajukan secara spesifik, dan hanya memuat poin-poin
penting masalah yang ingin digali dari responden.
Dalam makalah ini penulis
menggunakan teknik wawancara terstruktur untuk mewawancarai narasumber.
3.2.
Instrument
penelitian
Dalam penelitian kualitatif ini penulis
sendiri menjadi
instrumen atau alat penelitian, seperti yang ditulis Nasution”(dalam
Sugiyono, 2005: 59). yang menyatakan sebagai berikut.“Dalam penelitian
kualitatif tidak ada pilihan lain daripada
menjadikan manusia sebagai instrumen penelitian utama.Alasannya adalah
segalasesuatunya belum mempunyai bentuknya yang pasti.Oleh karena
itu, penulis sebagai instrumen harus divalidasi, seberapa jauh penulis
siapmelakukan penelitian dengan menggunakan teknik wawancara
mendalam”. Dalam kegiatan penelitian, peneliti menggunakan pedoman
wawancara, yaitu berupadaftar pertanyaan terbuka (interview guide).
Seperti dikatakan Nasution (1990),instrumen penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penulis sendiri
sebagai instrumen utama, didukung pedoman wawancara dan catatan kecil
observasi( field notes). Pedoman wawancara sebagai pertanyaan
terbuka dikembangkan dandiperdalam di lapangan untuk cross check. Pengambilan
gambar dan suara dalamkegiatan wawancara dibutuhkan kamera untuk pemotretan dan
tape recorder sebagaialat perekam. Begitu juga, agar kualitas lebih valid maka
dilakukan observasi, yakni dengan menemui sejumlah pengurus koperasi Shinta Group “Ubersig”Tangerang.
3.3.
Pendekatan penelitian
Ditinjau dari
jenis datanya pendekatan penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif. Adapun yang di maksud dengan penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh
subjek penelitian secara holistic dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata
kata dan bahasa (moleong,2007:6)
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1. Profil Shinta
Group “Ubersig” Tangerang
Nama Koperasi: KOPERASI USAHA BERSAMA SHINTA GROUP
“UBERSIG”
Jenis usaha: Konsumen & unit usaha simpan pinjam
Visi: Mewujudkan / menjadikan koperasi ubersig sebagai
harapan dan kebanggan bagi anggotanya.
Misi: Membentuk UKM-UKM bagi anggotanya dengan system
prioritas dan memberikan informasi yang diperlukan secara transparan.
Alamat: JL. Imam Bonjol 133 karawaci Kota Tangeran,
Banten
Telp: 021-5525821
SKDU: No. 503/430-Yan.UM
Badan Hukum: No. 004965/BH/MKUKM:/VIII/2017
Notaris-PPAT: Silvia Ninawati, SH
4.2. Struktur
Pengurus Koperasi dan Tugas Pengurus Koperasi
Tugas
Pengurus :Mengawasi dan menjalankan
kegiatan didalam koperasi Shinta Group
Ketua :Memberi persetujuan
untuk peminjaman
Sekretaris :Menata arsip, pengetikan laporan
Bendahara : Merencanakan anggaran,
memelihara kekayaan koperasi
4.3. Anggota Koperasi
Anggota Koperasi di Shinta Group “Ubersig” Tangerang
adalah seluruh Karyawan di PT Shinta Group Silindafin Tangerang. Terdiri dari
945 anggota sudah termasuk pengurus. (Data tahun 2017)
No
|
Nama Anggota
|
No
|
Nama Anggota
|
1
|
Sarifudin
|
11
|
Suprabowo
|
2
|
Rochimin
|
12
|
NurBekti
|
3
|
Oyip
|
13
|
Sugeng
|
4
|
Rukin
|
14
|
Iyan
|
5
|
Supadi
|
15
|
Suminto
|
6
|
Moch
Supriyanto
|
16
|
Suwarno
|
7
|
Ismail
|
17
|
Ahya
|
8
|
Ridwan
|
18
|
Kuswa
|
9
|
Atim Suhendar
|
19
|
Suparlan
|
10
|
Deddi Sopiandi
|
20
|
Dan lain-Lain
|
Tabel 4.3 Daftar Anggota Koperasi
4.4. Syarat Anggota
Koperasi
Anggota harus menjadi
karyawan di PT.Shinta Group .Tetapi tidak menutup kemungkinan jika karyawan tersebut
tidak mau menjadi anggota koperasi. Untuk menjadi anggota harus membayar simpanan
pokok sebesar Rp1000.000,-dan membayar simpanan wajib Rp75.000,-
4.5. Pinjaman Koperasi
.Maksimal
pinjaman di koperasi 50% dari gaji yang dimiliki.
4.6. Jenis Usaha
dan Operasional
Koperasi Shinta Group Tangerang memiliki Unit Usaha
Simpan Pinjam,Sembako,Elektronik dan Jasa. Koperasi Shinta Group buka dari
Pukul 08.00 sampai dengan 17.00
4.7. Kelebihan dan
Kekurangan menjadi Anggota Koperasi
Kelebihan : Para anggota koperasi mendapatkan
keuntungan
Kekurangan : Apabila tidak tekendali dalam pengambilan atau pembelian
barang/jasa bias berdampak negative pada kas.
4.8. Kendala dalam
Koperasi Shinta Group “Ubersig” Tangerang
Kendala yang biasa dihadapi oleh pengurus koperasi Shinta
Group Tangerang adalah ketika ada seorang karyawan yang keluar dari perusahaan
tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
4.9.
Pembagian
SHU
SHU dibagikan setiap akhir tahun kepada seluruh
anggota dan pengurus koperasi, dengan perbandingan :
a.
83% : Anggota
(berdasarkan perbandingan simpanan dan belanja)
b.
11.5% : Pengurus
c.
2% : Karyawan
Koperasi
d.
2% : Dana
Cadangan
e.
1.5% : Dana
social(0.5% untuk diklat dan 1% untuk social)
KESIMPULAN
Koperasi Shinta Group memiliki jenis usaha simpan pinjam , sembako,
elektronik dan jasa yang beranggotakan para karyawan PT. Shinta Group dengan
tujuan untuk mensejahterakan anggotanya (Karyawan).
Untuk menjadi anggota harus
membayar simpanan pokok sebesar Rp1000.000,- dan membayar simpanan wajib Rp.
75.000 ,- serta pembagian SHU dilakukan setiap tahun dengan perbandingan 83%
untuk anggota dan 11.5 % untuk pengurus.
DAFTA PUSTAKA
Laporan kegiatan kerja pengurus
koperasi Ubersig
Laporan Koperasi Ubersig
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut