CSR (Corporate Social Responsibility) & Bisnis Internasional

A.   CSR (Corporate Social Responsibility)
Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Dapat dikatakan bahwa CSR adalah operasi bisnis yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negative dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan perusahaan ini berada.

Sejarah CSR                                                                
·         Dikemukakan oleh Howard R.  Bowen di tahun 1953
·         Mulai diadopsi pada tahun 1970
·         Dipopulerkan oleh John Elkington via bukunya Cannibal Business tahun 1998
·         John Elkington menyebut 3P yaitu;
1.      Profit yang dapat mendukung laba perusahaan.
2.      People yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.      Planet berperan untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Maksud dari 3P tersebut adalah perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

Implementasi CSR
·         Filantropi (Sukarela) : yaitu tindakan seseorang yang memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi, sehingga ia dapat secara sukarela menyumbangkan waktu, uang dan tenaganya untuk menolong orang lain.
·         Obligation (Kewajiban) : suatu tindakan yang harus dilaksanakan.

Landasan Pokok CSR

1.       Dalam Aktivitas Ekonomi
·         Kinerja keuangan berjalan baik.
·         Tidak terdapat politik suap/korupsi.
·         Kepatuhan dalam pembayaran pajak.
·         Tidak melakuka sumbangan politik/suap.
·         Tidak ada konflik kepentingan.
·         Tidak dalam keadaan mendukung rezim yang korupsi.



2.       Dalam Lingkungan Hidup.
·         Tidak melakukan pencemaran.
·         Tidak berkontribusi atas limbah, iklim dan kebisingan.
·         Tidak melakukan pemborosan air.
·         Tidak melakukan penyerobotan lahan.


3.       Dalam Isu Sosial
·         Tidak mempekerjakan anak dibawah umur
·         Menjamin kesehatan karyawan/masyarakat yang terkena dampak
·         Menjaga privasi
·         Memberikan dampak positif terhadap masyarakat.
·         Melakukan proteksi konsumen.
·         Akses untuk memperoleh barang-barang tertentu dengan harga wajar.


4.      Dalam Isu Kesejahteraan
·         Menjaga kesehatan karyawan
·         Menjaga keseimbangan kerja/hidup
·         Menjaga keamanan kondisi tempat kerja.
·         Memberikan kompensasi terhadap karyawan.


B.   Bisnis Internasional
Definisi : Adalah suatu kegiatan yang melibatkan antara satu negara dengan negara lainnya. Kegiatan jual beli saat ini tidak hanya terbatas antar penduduk dalam satu negara. Kegiatan perdagangan sudah mulai merambah ke dunia internasional atau antar negara. Kegiatan tukar menukar barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain inilah yang kemudian disebut sebagai bisnis internasional.



Perdagangan Internasional
Definisi: Transaksi yang dilakukan antar negara dengan cara tradisional berupa kegiatan ekspor-impor.
Neraca perdagangan antar negara (Balance of Trade): Perbandingan jumlah ekspor dan impor dari suatu negara.
Ekspor > Impor: Surplus pada neraca perdagangan.
Ekspor < Impor: Defisit pada neraca perdagangan.

Neraca pembayaran (Balance of Payment): Besar kecilnya arus kas keluar masuk pada suatu negara)
Neraca pembayaran: surplus (terjadi pertambahan devisa negara)
Neraca pembayaran: difisit (terjadi pengurangan devisa negara)




Tahapan memasuki Bisnis Internasional
·         Ekspor Insidental : Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.
·         Ekspor Aktif : Pada tahap ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif dan berkembang dalam menjalin hubungan bisnis dan terjalinnya hubungan bisnis yang rutin dan continue (berlanjut)
·         Licensing : Tahap berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi. Dalam tahap ini negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap ini yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja. Untuk keperluan pemakaian lisensi tersebut maka perusahaan dan negara penerima harus membayar fee atas lisensi itu kepada perusahaan asing tersebut.
·         Franchising : Tahapan ini merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya. Dalam hal bentuk Franchise ini maka perusahaan yang menerima disebut sebagai "Franchisee" sedangkan perusahaan pemberi disebut sebagai "Franchisor". Bentuk ini pada umumnya berhasil bagi jenis usaha tertentu misalnya makanan, restoran, supermarket dan sebagainya.
·         Pemasaran di luar negri : Pada tahap ini memerlukan keterlibatan yang tinggi karena perusaaan pendatang harus betul-betul aktif untuk melakukan pemasaran bagi produknya di negri asing.
·         Produksi dan pemasaran di luar negri : Dalam tahap ini perusahaan asing datang dan mendirikan perusahaan di negeri asing itu lengkap dengan segala modalnya, Ialu melakukan proses produksi di negeri itu, kemudian menjuaI hasil produksinya itu di negeri itu juga.



Hambatan Bisnis Internasional
1.      Batasan kuota dan tarif bea masuk
Batasan kuota dalam bisnis internasional adalah apabila ada suatu negara yang tidak memperbolehkan transfer barang dalam jumlah yang besar. Sementara tarif bea masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan baik barang impor maupun ekspor.
2.      Perbedaan bahasa, sosial budaya/cultural
Perbedaan dalam hal bahasa seringkali merupakan hambatan bagi kelancaran bisnis Internasional, hal ini disebabkan karena bahasa merupakan alat komunikasi yang vital baik bahasa lisan maupun tulis.

3.      Kondisi politik dan hukum/perundang-undangan
Hubungan politik yang kurang baik antara satu negara dengan negara yang lain juga akan mengakibatkan terbatasnya hubungan bisnis antar kedua Negara tersebut. Ketentuan hukum ataupun perundang-undangan yang berlaku di suatu negara kadang juga membatasi berlangsungnya bisnis  internasional.

4.      Hambatan operasional
Hambatan perdagangan atau bisnis internasional yang lain adalah berupa masalah operasional, antara lain:
-          Transportasi atau pengangkutan barang yang diperdagangkan tersebut dari negara yang satu ke negara yang lain. 
-          Peraturan atau kebijakan Negara lain, dalam bentuk proteksi yaitu: usaha melindungi industri-industri di dalam negeri agar tidak disaingi oleh industri-industri dari luar negeri yang masuk ke dalam negara tersebut.
-          Perbedaan tingkat upah, dapat dicontohkan apabila ada perusahaan multinasional yang dalam perluasan usahanya ke suatu Negara, memberikan upah kepada karyawannya  terlalu kecil dikarenakan berbagai hal semisal kurs mata uang.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pengantar: Bisnis Bauran Pemasaran

Tugas Pengantar Bisnis: Sistem Produksi