CSR (Corporate Social Responsibility) & Bisnis Internasional
A.
CSR (Corporate Social Responsibility)
Pengertian Corporate
Social Responsibility (CSR) atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah suatu tindakan atau konsep yang
dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap
sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Dapat dikatakan bahwa
CSR adalah operasi bisnis yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negative dan
memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan perusahaan ini berada.
Sejarah CSR
·
Dikemukakan oleh Howard R. Bowen di tahun 1953
·
Mulai diadopsi pada tahun 1970
·
Dipopulerkan oleh John Elkington via
bukunya Cannibal Business tahun 1998
·
John Elkington menyebut 3P yaitu;
1. Profit
yang dapat mendukung laba perusahaan.
2. People
yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Planet
berperan untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Maksud dari 3P tersebut adalah perusahaan yang
baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki
kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan
masyarakat (people).
Implementasi CSR
·
Filantropi (Sukarela) : yaitu tindakan
seseorang yang memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi, sehingga ia dapat secara
sukarela menyumbangkan waktu, uang dan tenaganya untuk menolong orang lain.
·
Obligation (Kewajiban) : suatu tindakan
yang harus dilaksanakan.
Landasan Pokok CSR
1.
Dalam Aktivitas Ekonomi
·
Kinerja keuangan
berjalan baik.
·
Tidak terdapat politik
suap/korupsi.
·
Kepatuhan dalam
pembayaran pajak.
·
Tidak melakuka
sumbangan politik/suap.
·
Tidak ada konflik
kepentingan.
·
Tidak dalam keadaan
mendukung rezim yang korupsi.
2.
Dalam Lingkungan Hidup.
·
Tidak melakukan
pencemaran.
·
Tidak berkontribusi
atas limbah, iklim dan kebisingan.
·
Tidak melakukan
pemborosan air.
·
Tidak melakukan
penyerobotan lahan.
3.
Dalam Isu Sosial
·
Tidak mempekerjakan
anak dibawah umur
·
Menjamin kesehatan
karyawan/masyarakat yang terkena dampak
·
Menjaga privasi
·
Memberikan dampak
positif terhadap masyarakat.
·
Melakukan proteksi
konsumen.
·
Akses untuk memperoleh
barang-barang tertentu dengan harga wajar.
4.
Dalam Isu Kesejahteraan
·
Menjaga kesehatan
karyawan
·
Menjaga keseimbangan
kerja/hidup
·
Menjaga keamanan
kondisi tempat kerja.
·
Memberikan kompensasi
terhadap karyawan.
B. Bisnis
Internasional
Definisi : Adalah suatu kegiatan yang melibatkan
antara satu negara dengan negara lainnya. Kegiatan jual beli saat ini tidak
hanya terbatas antar penduduk dalam satu negara. Kegiatan perdagangan sudah
mulai merambah ke dunia internasional atau antar negara. Kegiatan tukar menukar
barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain inilah yang kemudian
disebut sebagai bisnis internasional.
Perdagangan Internasional
Definisi: Transaksi yang dilakukan antar negara
dengan cara tradisional berupa kegiatan ekspor-impor.
Neraca perdagangan antar negara (Balance of Trade):
Perbandingan jumlah ekspor dan impor dari suatu negara.
Ekspor > Impor: Surplus pada neraca perdagangan.
Ekspor < Impor: Defisit pada neraca perdagangan.
Neraca pembayaran (Balance of Payment): Besar
kecilnya arus kas keluar masuk pada suatu negara)
Neraca pembayaran: surplus (terjadi pertambahan
devisa negara)
Neraca pembayaran: difisit (terjadi pengurangan
devisa negara)
Tahapan memasuki Bisnis Internasional
·
Ekspor Insidental : Dalam tahap awal ini
pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita
kemudian dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri
asing itu.
·
Ekspor Aktif : Pada tahap ini perusahaan
negeri sendiri mulai aktif dan berkembang dalam menjalin hubungan bisnis dan
terjalinnya hubungan bisnis yang rutin dan continue (berlanjut)
·
Licensing : Tahap berikutnya adalah
tahap penjualan Iisensi. Dalam tahap ini negara pendatang menjual lisensi atau
merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap ini yang dijual adalah
hanya merek atau lisensinya saja. Untuk keperluan pemakaian lisensi tersebut
maka perusahaan dan negara penerima harus membayar fee atas lisensi itu kepada
perusahaan asing tersebut.
·
Franchising : Tahapan ini merupakan
tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak
hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya
termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya,
pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta
bentuk pelayanannya. Dalam hal bentuk Franchise ini maka perusahaan yang
menerima disebut sebagai "Franchisee" sedangkan perusahaan pemberi
disebut sebagai "Franchisor". Bentuk ini pada umumnya berhasil bagi
jenis usaha tertentu misalnya makanan, restoran, supermarket dan sebagainya.
·
Pemasaran di luar negri : Pada tahap ini
memerlukan keterlibatan yang tinggi karena perusaaan pendatang harus
betul-betul aktif untuk melakukan pemasaran bagi produknya di negri asing.
·
Produksi dan pemasaran di luar negri :
Dalam tahap ini perusahaan asing datang dan mendirikan perusahaan di negeri asing
itu lengkap dengan segala modalnya, Ialu melakukan proses produksi di negeri
itu, kemudian menjuaI hasil produksinya itu di negeri itu juga.
Hambatan Bisnis Internasional
1. Batasan
kuota dan tarif bea masuk
Batasan kuota dalam
bisnis internasional adalah apabila ada suatu negara yang tidak memperbolehkan
transfer barang dalam jumlah yang besar. Sementara tarif bea masuk adalah pajak
yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan baik barang impor maupun
ekspor.
2. Perbedaan
bahasa, sosial budaya/cultural
Perbedaan dalam hal bahasa
seringkali merupakan hambatan bagi kelancaran bisnis Internasional, hal ini
disebabkan karena bahasa merupakan alat komunikasi yang vital baik bahasa lisan
maupun tulis.
3. Kondisi
politik dan hukum/perundang-undangan
Hubungan politik yang kurang baik
antara satu negara dengan negara yang lain juga akan mengakibatkan terbatasnya
hubungan bisnis antar kedua Negara tersebut. Ketentuan hukum ataupun
perundang-undangan yang berlaku di suatu negara kadang juga membatasi
berlangsungnya bisnis internasional.
4. Hambatan
operasional
Hambatan perdagangan atau bisnis
internasional yang lain adalah berupa masalah operasional, antara lain:
-
Transportasi
atau pengangkutan barang yang diperdagangkan tersebut dari negara yang satu ke
negara yang lain.
-
Peraturan
atau kebijakan Negara lain, dalam bentuk proteksi yaitu: usaha melindungi
industri-industri di dalam negeri agar tidak disaingi oleh industri-industri
dari luar negeri yang masuk ke dalam negara tersebut.
-
Perbedaan tingkat
upah, dapat dicontohkan apabila ada perusahaan multinasional yang dalam
perluasan usahanya ke suatu Negara, memberikan upah kepada karyawannya
terlalu kecil dikarenakan berbagai hal semisal kurs mata uang.
Komentar
Posting Komentar